Zaman yang
serba canggih sekarang ini ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang begitu cepat. Perkembangan teknologi manusia juga erat
hubungannya dengan komputer yang sudah menjadi kebutuhan mutlak sekarang ini.
Komputer tidak
saja dapat digunakan sebagai alat berhitung, tetapi juga sumberinformasi dan
alat informasi. Informasi dan komunikasi dapat dilakukan karena komputer
memiliki jangkauan yang sangat luas, cepat dan praktis. Kita dapat mengirimkan
surat melalui e-mail (electronic mail) ke seseorang dalam waktu beberapa menit,
bahkan beberapa detik keseluruh Negara. Komputer berfungsi sebagai pusan dan
media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung
dengan jaringtan internet.
Penggunaan
komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar
berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap,
kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada bab pertama ini, kompetensi dasar
yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan
dengan sikap (etika moral,norma) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk
mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam
menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.
Sikap (Etika,Moral
dan Norma) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
1.
Hak cipta Perangkat Lunak
Kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau
ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat
istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral
yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan
kebajikan, dan suarah hati (E.Y. Kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa
latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan,
kelakuan, tabiat, watak, ahlak dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah
ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiranrasional kritis, dan
sistematis. Etika menuntun seseorag untuk memahami dasar-dasar ajaran moral.
Sedangkan, moral lebih mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang
dapat menuntunya pada carah ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukannya.
Etika, moral,
norma perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi
dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama
terhadap perangkat lunak atau software computer. Teknologi dan komunikasi
(Information and communication tecnology) berorientasi pada
perangkatnya, yaitu computer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya
sebagai perangkat lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang
berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi,
perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.
Jika berbicara
perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hokum
kepemilikan. Dalam menciptaka suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru,
perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan
Intelektual (Intelectual property) yang merupakan hasil pemikira
dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hokum dari pembajakan
maupun tindakan illegal lainnya. Yang termasuk dalm Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) adalah:
a. Hak Cipta (Copyraight)
b. Merk Dagang (Trademarks)
c. Paten (Patent)
d. Desain Produk
Industri (Industrial designs)
e. Indikasi
Geografi (Geographical Indication)
f. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of intergrated
circuits)
g. Perlindungan
Informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).
Posted By Naufal Samir 12142239N




