Halaman

Minggu, 11 Mei 2014



Zaman yang serba canggih sekarang ini ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat. Perkembangan teknologi manusia juga erat hubungannya dengan komputer yang sudah menjadi kebutuhan mutlak sekarang ini.
Komputer tidak saja dapat digunakan sebagai alat berhitung, tetapi juga sumberinformasi dan alat informasi. Informasi dan komunikasi dapat dilakukan karena komputer memiliki jangkauan yang sangat luas, cepat dan praktis. Kita dapat mengirimkan surat melalui e-mail (electronic mail) ke seseorang dalam waktu beberapa menit, bahkan beberapa detik keseluruh Negara. Komputer berfungsi sebagai pusan dan media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung dengan jaringtan internet.
Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada bab pertama ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika moral,norma) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.
Sikap (Etika,Moral dan Norma) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
1.      Hak cipta Perangkat Lunak
Kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suarah hati (E.Y. Kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, ahlak dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiranrasional kritis, dan sistematis. Etika menuntun seseorag untuk memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan, moral lebih mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunya pada carah ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
Etika, moral, norma perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software computer. Teknologi dan komunikasi  (Information and communication tecnology)  berorientasi pada perangkatnya, yaitu computer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya sebagai perangkat lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.
Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hokum kepemilikan. Dalam menciptaka suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual property)  yang merupakan hasil pemikira dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hokum dari pembajakan maupun tindakan illegal lainnya. Yang termasuk dalm Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:
a.       Hak Cipta (Copyraight)
b.      Merk Dagang (Trademarks)
c.       Paten (Patent)
d.      Desain Produk Industri (Industrial designs)
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indication)
f.        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of intergrated circuits)
g.       Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).


Posted By Naufal Samir 12142239N