Halaman

Tindakan yang melanggar moral pada bidang IT

0 komentar

Illegal Contents
Illegal Contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.

Berikut contoh video Illegal Contents : 



  Hijacking 
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain dan privasi orang lain. Berikut contoh video Hijacking Facebook : 

Membuat Software Portable

0 komentar

Membuat Software Portable

Halo, apa kabar Kali ini saya ingin menerangkan bagaimana caranya membuat sebuah software Portable dengan sebuah program yang dapat anda cari dengan googling.

Nama softwarenya adalah Thinstall cari saja di google
Software protable adalah sebuah software yang bisa dibawa kemana pun sehingga untuk memakainnya sangat praktis dan tidak perlu repot repot harus install softwarenya


Beberapa software perlu untuk diinstall dan hasil installan itu sangat menghabiskan memori dari registry hingga disk space.
Namun software portable tidak terlalu banyak memakan memori, sayangnya untuk dibawa kemana mana software ini terbilang ukurannya lebih besar dibanding file .exe dengan installan, namun kalau semua ukuran memorinya dijumlah, software portable terbilang lebih kecil
Langsung saja ke topiknya, begini caranya:

Download Program Thinstall ( cari di google)
Ingat saat mendownload pastikan ada dua file, pertama installer thinstallnya dan yang kedua patchnya kalau tidak ada patchnya cari lagi patchnya
install thinstallnya patchnya biarkan saja sampai tahap terakhir baru nanti di pakai
setelah di install langsung praktekin, pertama buka start>all programs>thinstall>setup capture
klik start di thinstall, dan muncullah window DOS, tunggu sampai selesai ( thinstall merekm program apa yg ada di komputer kita
saat selesai,minimize thinstall dan install program yg ingin di buat portable
setelah semua installnya selesai ( termasuk serial number, setiing dsb) buka setup capture tadi (thinstall)
Klik port install scan, muncullah Dos yg kedua ( thinstall sedang melihat program apa yang baru terinstall)
Setelah selesai, lihat di folder detinationnya apa kah di tulisan terakhir itu program kamu, kalau iya berarti anda berhasil, kalau tidak ( contoh : tanggal0 doang) berarti thinstall tak dapat mengcapture programmu
Jika berhasil masuk ke C:/program files/Thinstall.VS/captures/
buka package.ini
cari code ” compressionType=none “, ganti code none nya dng code fast
cari code ” DirectoryIsolationMode=WriteCopy “, ganti writecopy dng merged
jika ada kode [uninstall.exe] trus di bawahnya ada 2-3 baris code tanpa spasi 2 kali contoh :
 [uninstall.exe]
Source=%ProgramFilesDir%\TouchStoneSoftware\UndeletePlus\undelete_plus.exe
ReadOnlyData=bin\Package.ro.tvr
hapus saja kode itu karena itu artinya kamu akan membuat sebuah uninstallnya
Setelah siap save package.ini, buka directory %Desktop% , dan cut file ##Attributes.ini lalu paste di directory sebelum %Desktop% atau directory yang sama dng package.ini
Setelah itu jalankan build.bat dan tunggu hingga selesai
setelah selesai buka directory bin dan software portable mu sudah lahir deh….
Tapi belum bisa dijalanan, disinilah perlunya patch.exe tadi
jalankan patch.exe dan cari program itu
contoh= C:/Program Files/Thinstal.VS/captures//bin/.exe
tunggu dan Selesai
coba jalankan apakah bisa
jika masih bingung silahkan Komen

SELAMAT MENCOBA

Perbedaan Yang Melandasi Etika dan Moral

0 komentar


Secara etimologis, etika dapat disamakan dengan moral. Namun, beberapa ahli membedakan etika dengan moral. Apakah yang melandasi perbedaan etika dengan moral tersebut?

♦ Etika dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Dengan demikian, etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
♦ Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.

§       Etika dan moral berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.




Posted By Naufal Samir 12142239N

Kaitan Etika, Moral dan Norma Dalam Pelaksaannya di Bidang IT

0 komentar



Zaman yang serba canggih sekarang ini ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu cepat. Perkembangan teknologi manusia juga erat hubungannya dengan komputer yang sudah menjadi kebutuhan mutlak sekarang ini.
Komputer tidak saja dapat digunakan sebagai alat berhitung, tetapi juga sumberinformasi dan alat informasi. Informasi dan komunikasi dapat dilakukan karena komputer memiliki jangkauan yang sangat luas, cepat dan praktis. Kita dapat mengirimkan surat melalui e-mail (electronic mail) ke seseorang dalam waktu beberapa menit, bahkan beberapa detik keseluruh Negara. Komputer berfungsi sebagai pusan dan media informasi, untuk mencari informasi secara cepat jika sudah terhubung dengan jaringtan internet.
Penggunaan komputer sebagai teknologi informasi perlu mendapat perhatian utama agar berjalan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, yakni manfaat dalam sikap, kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Pada bab pertama ini, kompetensi dasar yang perlu dicapai adalah untuk mengidentifikasi aturan-aturan yang berkaitan dengan sikap (etika moral,norma) terhadap perangkat lunak yang digunakan untuk mengidentifikasikan syarat-syarat kesehatan dan keselamatan kerja dalam menggunakan perangkat teknlogi informasi dan komunikasi tersebut.
Sikap (Etika,Moral dan Norma) dalam Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi :
1.      Hak cipta Perangkat Lunak
Kata etika berasal dari bahasa yunani, ethos atau ta etha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan, atau adat istiadat. Menurut Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suarah hati (E.Y. Kanter2001:2). Kata moral berasal dari bahasa latin, mos atau mores yang berarti adat istiadat, kebiasaan, kelakuan, tabiat, watak, ahlak dan cara hidup. Dengan demikian, etika adalah ilmu tentang ajaran-ajaran moral, dengan pemikiranrasional kritis, dan sistematis. Etika menuntun seseorag untuk memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan, moral lebih mengacuh pada baik-buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunya pada carah ia hidup mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukannya.
Etika, moral, norma perlu mendapat perhatian yang utama dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software computer. Teknologi dan komunikasi  (Information and communication tecnology)  berorientasi pada perangkatnya, yaitu computer sebagai hardwarenya serta perkembangan softwarenya sebagai perangkat lunak. Perangkat lunak merupakan bagian dari kekayaan yang berasal dari pemikiran dan budidaya manusia. Didalam teknologi informasi, perangkat lunak atau program komputer ini lebih dihargai dari produk lainnya.
Jika berbicara perangkat lunak, maka ada kaitannya dengan masalah hakikat dan kekuatan hokum kepemilikan. Dalam menciptaka suatu kepemilikan, suatu hasil karya yang baru, perlu adanya pendefinisian sifat dan hakikat kepemilikannya. Kekayaan Intelektual (Intelectual property)  yang merupakan hasil pemikira dan budidaya manusia ini, perlu mendapat perlindungan hokum dari pembajakan maupun tindakan illegal lainnya. Yang termasuk dalm Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah:
a.       Hak Cipta (Copyraight)
b.      Merk Dagang (Trademarks)
c.       Paten (Patent)
d.      Desain Produk Industri (Industrial designs)
e.       Indikasi Geografi (Geographical Indication)
f.        Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/Layout Design (Topography of intergrated circuits)
g.       Perlindungan Informasi yang dirahasiakan (protection of undisclosed information).


Posted By Naufal Samir 12142239N